Bagian VII

Sistem Kesiswaan: Poinku

Al Akhyar Student Conduct System — instrumen pembinaan karakter yang terukur, akuntabel, dan komprehensif.

A. Pengantar dan Filosofi Poinku

Poinku ditetapkan melalui SK Yayasan bersama seluruh Kepala Sekolah, berlaku sejak Semester 2 TA 2024/2025 — bukan sekadar mencatat pelanggaran dan prestasi, melainkan ekosistem pendidikan karakter yang mengintegrasikan apresiasi, konsekuensi edukatif, dan pembinaan berkelanjutan.

"Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan tumbuh dan berkembang. Poinku hadir bukan untuk menghukum, melainkan untuk membimbing."

Panduan lengkap Poinku dapat dilihat di booklet.alakhyar.sch.id/poinku

B. Komponen Penilaian Poinku

Poin Akhlak

Nilai awal 100

Berlaku 1 jenjang. Berkurang saat pelanggaran; dapat dipulihkan (diputihkan) setelah konsekuensi edukatif selesai.

Poin Unggul

Nilai awal 0, maks. 100

Bertambah dari prestasi akademik/non-akademik; tiap item berlaku 1–6 semester sebelum direset.

C. Status Poin Akhlak dan Konsekuensi Pembinaan

Green Card

> 80

Purple Card

≤ 80

Yellow Card

≤ 50

Red Card

≤ 20

Black Card

= 0

Status aman; jaga konsistensi sikap.

Peringatan awal: SP1 kepada orang tua.

SP2, panggilan orang tua, skorsing s.d. 5 hari.

SP3, panggilan orang tua, skorsing s.d. 1 bulan.

Skorsing 1 semester, rekomendasi pindah sekolah.

Prinsip Konsekuensi Edukatif

Proporsional — sesuai tingkat & jenis pelanggaran. Edukatif — mengandung refleksi & perbaikan diri. Restoratif — memahami dampak & memulihkan hubungan. Suportif — orang tua selalu dilibatkan sebagai mitra.

D. Mekanisme Pencatatan, Persetujuan, Pemutihan

1. Pencatatan (Simanis)

GTK login Simanis (simanis.alakhyar.sch.id) via akun e-Rapor, pilih "Lapor Siswa", input kejadian/prestasi & bukti.

2. Verifikasi

Diverifikasi Wakasek Kesiswaan/Kepala Sekolah; setelah disetujui, poin masuk ke akun Simanis peserta didik.

3. Pemutihan

Peserta didik lapor setelah konsekuensi selesai; Wakasek Kesiswaan validasi & memutihkan poin sebagian/seluruhnya.

Daftar Poinku dapat dipantau real-time oleh orang tua melalui dinar.alakhyar.sch.id/public/poinku.

E. Beasiswa Tahfidz Al Akhyar

Diberikan tiap semester kepada peserta didik hafidz/hafidzah dengan hafalan predikat Mumtaz (poin min. 90/juz) dan Poin Akhlak min. 90 (SK Ketua I Yayasan No. 046/YPI-ALAKHYAR/Ext.001/VI/2026).

JenjangCapaianApresiasiKuota
SD Kls 1–21 JuzPotongan SPP Rp100rb
2 JuzPotongan SPP Rp200rb
≥4 JuzBebas SPP5 siswa
SD Kls 3–62 JuzPotongan SPP Rp100rb
3 JuzPotongan SPP Rp200rb
4 JuzPotongan SPP Rp300rb10 siswa
≥5 JuzBebas SPP10 siswa
SMP2–3 JuzPotongan SPP Rp100–200rb
4 JuzPotongan SPP Rp300rb10 siswa
≥7 JuzBebas SPP5 siswa
SMA3–4 JuzPotongan SPP Rp100–200rb
5 JuzPotongan SPP Rp300rb10 siswa
≥9 JuzBebas SPP5 siswa

F. Beasiswa Unggul Al Akhyar

Berlaku sejak TA 2025/2026, berdasar akumulasi Poin Unggul dengan syarat Poin Akhlak tetap >90. Tidak dapat digabung dengan Beasiswa Tahfidz; prioritas kuota bagi Poin Akhlak lebih tinggi, lalu yang lebih cepat mencapai ambang poin.

Poin UnggulPoin AkhlakApresiasiKuota / Semester
≥ 50> 90Sertifikat50 siswa (seluruh jenjang)
≥ 60> 90Sertifikat + Potongan SPP Rp100rbSD 20; SMP&SMA 10
≥ 70> 90Sertifikat + Potongan SPP Rp200rbSD 20; SMP&SMA 10
≥ 80> 90Sertifikat & Trofi + Potongan SPP Rp300rbSD 15; SMP&SMA 7
100> 90Sertifikat & Trofi + Bebas SPPSD 10; SMP&SMA 5

G. Keterkaitan Poinku dengan Sistem Lain

Rekap Poinku menjadi bagian laporan perkembangan di rapor, dipantau via Dinar App.

Poin Unggul dan Poin Akhlak menjadi dasar pertimbangan Beasiswa Unggul dan Beasiswa Tahfidz.

Peserta didik berprestasi mendapat apresiasi pada acara penghargaan tahunan & Pentas Akhir/Akhirussanah.

H. Kategori Pelanggaran & Bobot Poin Akhlak

Ringan (−1 s.d. −5)

Terlambat, seragam tidak lengkap, tidak bawa alat belajar, tidak kerjakan tugas, ribut di kelas, buang sampah sembarangan, tidak salam.

Sedang (−6 s.d. −20)

Bolos, ponsel tanpa izin, bicara tidak sopan, tak ikut sholat berjamaah, rusak fasilitas, tidak jujur, berkelahi (tahap 1).

Berat (−21 s.d. −50)

Bullying, rokok/vape/narkoba, mencuri/memalak, asusila, pemalsuan dokumen, tawuran, konten pornografi.

Penetapan poin akhir tiap kejadian melalui verifikasi Wakasek Kesiswaan/Kepala Sekolah sesuai konteks dan riwayat peserta didik.

I. Poin Unggul: Jenis Prestasi & Nilai Poin

Jenis Prestasi / CapaianNilai Poin
Melampaui target hafalan Al-Qur'an+5
Juara lomba tingkat sekolah+5
Juara lomba tingkat kota/provinsi+10
Perilaku terpuji diakui warga sekolah+5
Tidak pernah absen satu semester+5